Tax Questions

Opini dan Tanya Jawab Perpajakan Indonesia

Tanya Jawab

Halaman ini disediakan sebagai media tanya jawab seputar masalah perpajakan. Anda dipersilahkan untuk mengajukan pertanyaan atau menjawab pertanyaan yang ada.

184 Responses to “Tanya Jawab”

  1. harto subekti said

    test

    • harto subekti said

      Tugas PPh Pasal 22
      (makalah dan presentasi)

      Makalah & Presentasi harus berisi minimal item sbb:
      1.Siapa Pemungut:
      2.Siapa Yang dipungut
      3.Transaksi Terkait
      4.Saat Terutang/Pemotongan
      5.Hak dan Kewajiban Pemungut
      6.Hak dan Kewajiban Pihak yang dipungut
      7.Pelaporan dan Pembayaran (oleh Pemungut).

      Waktu Presentasi : 15-20 menit.

      Note: kalau ada yang kurang jelas boleh ditanyakan disini

      • joko fajar said

        buat tugas presentasi kelompok 1 tentang pph pasal 23 ada materi khusus yang harus di cari ga pak….????

      • harto subekti said

        yg ada di table sudah cukup memadai, kalau mau ditambahkan lagi cari di taxlink SE nomor 53 th 2009.

      • joko fajar Andriawan said

        siang pak….
        kalo mengenai pokok bahasan yan di table sich udah siiip semua pak , tapi buat taxlink SE 53 th 2009 belum saya cantumkan karna uadah terlanjur saya jilid..
        nanti saya usahakan nyusul..
        makasih pak…..

  2. mulyono said

    aslam. wr.wb
    maaf pak saya ingin menyakan tugas pajak untuk kelompok 5, mengenai pasal 22 penjualan barang sangat mewah, itu hanya secara garis besarnya aja?? terimakasih walsalm

  3. fajar said

    Asllmualaikum wr wb.
    maaf pak. ni fajar klas akuntansi..
    mau tanya pak..
    hak dan kewajiban sebagai pemungut dan dipungut saya kurang jelas..
    saya sudah mencari. ttapi gag ketemu pak..

    makasih

    • harto subekti said

      biasanya selalu ada, mungkin tersirat….misalnya hak pihak yg dipotong adalah mengkreditkan potongan tsb. pada spt tahunannya…tapi kalo ga ketemu ya gapa2…

  4. jena jelek said

    pak maksud dari transaksi terkait apa???

  5. jena said

    pak maksud dari transaksi tarif terkait apa??

  6. harto subekti said

    transaksi terkait maksudnya transaksi yang menyebabkan timbulnya kewajiban pemotongan pph pasal 22. Misalnya pph ps 22 impor, transaksi terkaitnya adalah impor barang….

  7. mulyono said

    assalam.
    pak tugas kelompok 5 yang pasal22 kan poin 8 dan 9, yang mana ya pak????

  8. mulyono said

    pak ,, tugas kelompok 5 pph pasal 23 point 8 dan 9 yang mana???

  9. yuli said

    pagi… pak
    saya mau tanya
    tugaz pph pasal 23
    (makalah) yang perlu dicari apa pak???

    • harto subekti said

      lihat di ikhtisar pajak, tentang pph psl 23. di situ ada peraturan untuk dijadikan rujukan membuat makalah, cari juga bentuk formulir spt masa pasal 23/26 (di http://www.pajak.go.id), lihat juga pasal 23 UU PPh dan penjelasanya. Berdasarkan bahan2 tsb dibuat makalahnya.

  10. rikoi OM said

    kenapa kita harus membayar pajak!!!
    padahal kan SDA kita itu melimpah…
    kenpa SDA tersebut ga dikelola dan dimanfaatkan secara merata dan menyeluruh…
    jadi sebenarnya pada dasarnya pajak itu cuma iuran yang tidak seharusnya diwajibkan karena itu pajak itu diminta apabila ada pendapatan untuk pengeluaran belanja negara yang kurang…
    jadi apakah pajak itu harus selalu bersifat wajib dan memaksa yah???

  11. riki OM said

    knapa?

  12. yuli said

    pak ko saya cari tugas lampiran khusus beda dari contoh yang bapak kasih kemarin… trus alamatnya apa donk pak????

  13. yuli said

    ass. pak
    saya yuli yanti Computerized Accounting LP3I Karang Tengah…
    saya mo tanya pak, sekarang saya bekerja di perusahaan bengkel sebagai staff keuangan, yang saya mo tanya apa setiap perusahaan bisa dinyatakan balance pada lap. keuangan tapi ia tidak mempunyai hutang dalam bentuk apapun. itu bagaimana yach pak??? soalnya saya baru dan lap. keuangan yang disini tidak rapi pak menurut saya.
    dan perusahaan tersebut tidak mempunyai kas yang benar2 nyata sesuai nominal yang ada dilap.

    • harto subekti said

      Harusnya selalu balance, karena sisi kiri neraca menunjukkan semua aset yang ada di entitas/perusahaan, sedangkan sisi kanan menunjukkan pihak-pihak yang berhak atas aset yang ada diperusahaan yaitu pemberi pinjaman yang diwakili oleh akun hutang dan pemilik perusahaan yang diwakili oleh akun ekuitas/modal. Kalau memang tdk ada hutang berarti sisi kanannya hanya ekuitas/modal saja. Jadi kalau sebelumnya tidak ada pembukuan dan kita ingin membuat neraca per tanggal tertentu tinggal dibuat daftar aset yg ada di perusahaan berapa nilainya masing-masing kemudian ditotal, itu menjadi sisi kiri neraca. Sisi kanannya berapa hutang yang dimiliki perusahaan sisanya ekuitas/modal. Jadi neraca akan selalu balance.

      • yuli said

        dilap. yang sebelumnya sisi kanan neraca (pasiva) selalu lebih besar pak. klo memang tidak ada hutang seharusnya modal disetor beserta aktiva akan balance tapi ini tidak pak…
        saya jadi bingung pak klo disuruh bikin neraca selisihnya besar dan selisih itu dianggap kas, saya sudah mengusulkan tutup buku agar mempermudah lap keuangan yang baru tapi kata direktur saya setiap awal bulan saldo kas nol, saya gak ngerti tuh pak dari mana bisa membayar pengeluaran klo kas nol. saya benar2 bingung pak, makanya saya nanya ma bapak.

      • harto subekti said

        Begini aja, buat dulu neraca per tanggal tertentu sbg titik awal dgn cara seperti saya jelaskan diatas. kalo memang pasivanya lebih besar kurangi ekuitasnya supaya balance.Kalau bentuknya PT, akun “saldo laba”-nya dikurangi sampai neraca menjadi balance. Setelah itu lakukan proses pencatatan secara normal, nanti akan ketahuan berapa saldo seharusnya dari masing2 akun. Kalo misalnya kasnya tidak sesuai saldo yang seharusnya. lakukan adjustment untuk mengurangi/menambah kas, akun lawannya akun ekuitas (mengurangi/menambah modal/hak pemilik).

      • harto subekti said

        Kalau memang saldo kas per akhir bulan selalu tidak sama dengan seharusnya (dinolkan),untuk adjustment Kas saldo lawannya sebaiknya pakai akun “Hutang/Piutang Kepada Pemegang Saham” saja. Adjustment seperti ini cukup dibuat tiap akhir bulan saja pada saat menyusun laporan keuangan.

      • yuli said

        oh ya pak. setiap bulan perusahaan ini meraih untung dan keuntungan itu masuk sebagai laba ditahan dan modal tetap seperti awal. apa mungkin ketidak balance ini karena selalu meningkatnya laba dan perusahaan ini juga gak di perjelas saldo kas sesungguhnya. saya sudah mencoba melihat lap.-lap. sebelumnya untuk mengetahui klo memang ada kesalahan dalam lap. ternyata di bulan april 2010 perusahaan ini gak menyusun laporan keu. dan dibulan mei sudah tidak jelas.
        saya bingung pak, saya hanya ingin mencoba semuanya jelas untuk mempermudah pekerjaan saya. saya lihat aktivitas perusahaan ini hanya melibatkan aktiva yg disusut, piutang karyawan, modal dan laba ditahan.

  14. yuli said

    oh yach pak sebelumnya terimakasih yach pak sudah mau membantu saya menjelaskan semua itu… maf klo pertanyaan saya jadi membingungkan bapak.

    tapi pak bener gak klo laba ditahan setiap bulan itu terus bertambah di lap. bulan selanjutnya?

    • harto subekti said

      iya, laba ditahan itu untuk menampung laba/rugi dari perusahaan (bentuknya PT), kalu laba berarti laba ditahan bertambah, kalau rugi sebaliknya. Ingat closing entries/jurnal penutup, coba pahami closing entries, nanti akan tahu kenapa kalau perusahaan laba maka akun laba ditahannya akan selalu bertambah.

  15. rudy said

    saya mau tanya pak, masalahnya begini, saya dalam hal perusahaan badan sebagai penyewa rumah menerbitkan bukti potong pph pasal 4 ayat 2 atas sewa tanah dan bangunan untuk pemilik rumah tersebut, sebesar 6 juta, saya sudah buat ssp dan bayar di bank mandiri… tapi dak jadi padahal pihak bank sudah mencap dan tanda tangan ssp tsb dan di lembar pertama pihak bank menuliskan kata batal… tetapi di lembar ketiganya tulisan batal itu tidak tertera /tercantum, nah oleh anak buah saya dilaporkan ke kantor pajak , sehingga mendapatkan kertas kuning /bukti penerimaan surat atas ssp yg batal tsb. sedangkan saya baru bayar di bank bni 46 dan sudah dilaporkan ke kantor pajak juga dan dapat juga kertas kuning tsb bukan di bank mandiri ,jadi ada dua kertas kuning , yang satu salah krn batal dan satunya benar dengan adanya sedikit perubahan/perbaikan jumlah uang sewa , masa pajak dan tahun pajaknya tetapi nama pemilik rumahnya sama, gimana solusinya pak ?? apakah saya harus mengirimkan surat cinta ke kantor pajaknya untuk AR yang bersangkutan bahwa menerangkan ada kesalahan pihak internal perusahaan yang tidak hati hati ….. melaporkan ssp yang batal tapi tidak tertera di lembar ketiganya di bank mandiri, dan melampirkan yang sebenarnya ssp pembayaran ke bank bni 46, thanks… tolong kirim jawabannya ke email saya : rudy_berhasil@yahoo.com

  16. Lilis said

    bapak………….hehehe 😀
    saya mau tanya soal tarif PPh21 untuk tenaga ahli & peserta kegiatan, tarif untuk pajaknya berapa persen ya pak ??
    ~thanks before pak harto ..

  17. tenaga ahli, penghasilan bruto dikali 50% terus dikali tarif pasal 17 (5%, 15%,dst), jika lebih dari sekali untuk tenaga ahli yang sama, maka penerapan tarif dilakukan pada penghasilan bruto X 50% yang dikumulatifkan.
    untuk peserta kegiatan penghasilan bruto dikali tarif pasal 17

  18. Lilis said

    siang pak harto..:D bpk aku mau tanya yh..
    klo di PPh Badan:
    1.dari nominal penjualan, diantaranya penj.kpd Bank Indonesia, itu penjualan nya dikoreksi fiskal (-) ga pak?

    2.trus utk yg pembelian: ada pembelian ke PT.X sejumlah 3M dimana hrga psar nya adl 3,2M

    3.klo ada bn.gaji utk karyawan asing dan gaji tsb dibayarkan terlalu besar 200jt,sedangkan gaji tsb sudah dilunasi PPh 21nya pak? itu 200jtnya dikoreksi fiskal (+) juga ga pak?

    4.tunjangan kesehatan dlm bentuk uang, re-imbursment, pengobatan cuma-cuma itu semua msuk natura ga pak?

    5.pesangon yg PPh nya sudah dipotong, itu dikoreksi apa pak?

    6.
    – klo ada biaya langganan tlp (mobile phone) utk karyawan marketing & dibawa pulang = trmasuk natura
    – biaya pelatihan utk pengembangan kompetensi karyawan yg diselenggarakan di Singapore = bukan natura
    – sumbangan sebagai Corporate Social Responsibility dlm bentuk uang & barang = tidak dikoreksi

    7. harga jual tanah perusahaan 1.100.000.000 (NJOP PBB = 1.050.000.000) Nilai Perolehan 600.000.000. cara ngitung PPh terutangnya gimana pak ?

    sma 1 lagi ya pak..:) klo ada saldo rata-rata Deposito, itu hrus diapain ya pak? di perhitungan fiskalnya pak ??

    tolong yh pak..please 🙂 makasi banyak ya bpk..

  19. dito said

    mohon tanya :
    1. bila jasa catering 5.000.000 apakah dikenakan PPh 23 langsung 2% x 5.000.000 atau 100/110 x 5.000.000 x 2% ?
    2. utk pemeliharaan mesin sebesar 7.000.000 yg sdh dipungut PPN sebesar 100/110 x 7.000.000 x 10% apakah PPh 23nya jg 2% x 7.000.000 atau 100/110 x 7.000.000 x 2%?
    terima kasih banyak atas jawabannya

    • Terkait pertanyaan tsb berikut penjelasan/opini kami:

      1. Jasa katering,
      Jika angka Rp5.000.000,- merupakan angka penggantian belum termasuk PPN (Tax Exlusive) maka pph pasal 23, 2% X Rp5.000.000,- tp bila angka tersebut sudah termasuk PPN (Tax Inclusive) maka angka Rp5.000.000 X 100/110 kemudian dikali 2%.

      2.Pemeliharaan mesin
      PPh pasal 23 = (Rp.7.000.000,- X100/110) X 2%.

      Note: pada prinsipnya yang menjadi dasar pengenaan pajak (ps 23) adalah harga tidak termasuk PPN.

      Demikian.

  20. Lilis said

    bapak ………….. 😀
    bpk punya slide tentang materi PPh22,23 ga pak ? klo punya aku bole copy ga pak ??
    ~thanks before pak harto..

  21. pak harto.. aku mau tanya dong pak ; klo ada subjek pajak bendaharawan , ketemu lawan transaksi yang bendaharawan pemerintah juga, itu pemungutan pajaknya jadinya kaya gimana pak ?
    saling pungut pajak.. atau malah tidak boleh pak ? karena transaksi nya jadi transaksi intern & nanti malah ada kemungkinan “transfer pricing” pak ?
    pak harto.. bls ya pak ~thanks before pak harto 🙂

  22. nyta said

    saya mau tanya,
    kalau tanda terima spt tahunan hilang, bisakah kita minta ke KPP untuk di print ulang kembali?

  23. rudy budiatmaja said

    bisa, datang aja ke tempat kpp sesuai dengan npwp anda , dan jangan lupa bawa foto copi spt tahunan anda sebagai buktinya
    ok, selamat mencoba.

  24. rita said

    saya mau tanya dong, klu invoice repair vehicle(mobil) atas nama invoicenya nama perorangan bukan nama perusahaan, gimana perlakuan bayar pph 23 nya, biasanya invoice repair mobil ga dipotong pph, tp kita sebagai yang taat pajak wajib lapor dan bayar, apakah kita memang hrs lapor dan bayar atas nama perusahaan?

  25. Dear Ibu Rita,

    Apakah yang dimaksud orang pribadi pemberi jasa/bengkel atau penggunanya/pihak yang memperbaiki mobil? Kalo yang dimaksud adalah pemberi jasa, maka tidak dikenakan pemotongan PPh pasal 23, tetapi dikenakan pemotongan PPh pasal 21. Jika yang dimaksud orang pribadi adalah pengguna jasanya, maka hanya orang pribadi tertentu yang ditunjuk oleh Kepala KPP yang dikenai kewajiban melakukan pemotongan PPh pasal 23. Berdasarkan KEP-50/PJ./94 orang pribadi hanya dimungkinkan untuk memotong PPh pasal 23 berupa sewa, itupun kalau ybs. ditunjuk oleh Kepala KPP.

  26. Nessa said

    Pak Harto,
    Saya hendak bertanya mengenai pajak hadiah…mohon pencerahan..

    Jika suatu bank mengeluarkan program kartu kredit yakni jika mempergunakan kartu kredit sesering mungkin dan dalam jumlah yg banyak maka akan berkesempatan mendapatkan hadiah. (semakin banyak penggunaan kesempatam menang akan semakin tinggi).

    Kriteria untuk dapat dijadikan pemenang tergantung dari Bank, Bank akan melakukan review atas setiap transaksi debitur secara harian,mingguan dan bulanan. Setelah itu akan dirata-ratakan. Transaksi paling tinggi setiap bulannya akan langsung mendapatkan hadiah mobil. (biasanya akan ada beberapa nominasi dalam setiap harinya).

    Setiap hari dan setiap minggu juga ada hadianya namun tidak terlalu signifikan ( misalnya i pod touch,handphone atau ipad). Penentuan hadiah harian dan mingguan juga hanya berdasarkan penggunaan transaksi tertinggi setiap harinya..transaksi paling tinggi lgs mendapatkan hadiah

    Hadiah tersebut apakah dikenakan pajak hadiah?atau dpt dikenakan pajak apa saja dari pihak bank dan nasabah

    • Dear Nessa,

      Saya sependapat dgn rekan Rudy. Penerima hadiah seperti yang digambarkan dalam pertanyaan di atas dapat dikategorikan sebagai peserta kegiatan dan dikenakan PPh Ps 21 dengan mengenakan tarif pasal 17 (1) huruf a atas jumlah bruto hadiah yang diterima. Dasar hukumnya adalah PER-31/PJ/2012 Pasal 1 angka 13, Pasal 3 huruf f dan Pasal 16 (2) huruf b.
      Demikian semoga bermanfaat.

  27. rudy said

    pendapat rudy (MTAC= Management Tax Accounting Consultant) sbb: bagi pihak nasabah akan dipotong oleh bank dan dikenakan ke nasabah atas pajak pph 21 sebesar nilai uang dari hadiah tersebut dikalikan tarif pasal 17 , sedangkan bagi pihak bank…. karena semakin hari semakin profit nya bertambah dalam hal kartu kredit maka….keuntungan profit tersebut akan dilaporkan dalam SPT Tahunan badan .

  28. rahmadi said

    Pak Harto ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan?
    1. Selama kurun waktu satu tahun saya melaporkan kegiatan pajak pph 21, jumlah antara karyawan tetap dan harian saya gabung. apakah ini menjadi sebuah permasalahan? dan kalau dilakukan pembetulan apakah harus sedari awal?
    2. Apakah pada saat pelaporan pph 21 antara gaji dan bonus/thr seharusnya dipisah atau boleh digabung?
    3. Apakah pada setiap pelaporan pph 21 bulanan harus disertakan bukti potong atau pada saat pelaporan tahunan saja?
    Mohon pencerahannya Pak, terima kasih.

    • Dear Bpk Rahmadi,
      Atas pertanyaan Bapak, berikut opini saya:

      Pertanyaan 1:
      Seharusnya dipisahkan antara pegawai tetap dan harian, karena masing-masing ada tempat/kotak isiannya di formulir SPT. Namun demikian sepanjang jumlah PPh Pasal 21-nya telah dihitung dengan benar, mestinya kesalahan tersebut tidak akan berakibat timbulnya skp/stp (tidak ada kurang bayar pajak dan sanksi);

      Pertanyaan 2:
      Pelaporan gaji dan bonus di induk SPT digabung, tetapi di bukti potongnya (1721 A1), gaji, dan bonus dipisah karena ada tempat/isiannya masing-masing.;

      Pertanyaan 3;
      Untuk SPT Masa PPh Pasal 21, bukti potong tidak perlu disampaiakan ke KPP baik untuk masa Desember maupun masa pajak lainnya. Bukti potong hanya dibuat 2 rangkap, 1 untuk pihak yang dipotong satunya lagi untuk arsip pemotong. Yang perlu disampaikan ke KPP hanya daftar bukti potongnya saja.

      Demikian semoga bermanfaat.

  29. meri said

    Pak, kalau CV. Bisa nggak pajaknya ditandatangani orang lain, krn direkturnya mengundurkan diri dr kepengurusan CV. Apakah NPWP lama msh bisa dipakai dgn menukar pengurus..apa saja Prosedurnya?
    Makasih pak atas bantuannya..

    • Dear Ibu Meri,
      Atas pertanyaan Ibu, berikut opini saya:
      Sesuai pasal 32 UU KUP, badan, termasuk CV, dalam menjalankan hak dan kewajiban pajaknya diwakili oleh pengurus. Jika direktur dari CV mengundurkan diri maka yang mewakili adalah penggantinya. Sepanjang dengan pengunduran diri dari Direktur tersebut tidak diikuti dengan pembubaran CV maka NPWP-nya tetap berlaku dan pengurus baru yang sah otomatis menggantikan pengurus lama dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan tanpa melalui prosedur tertentu.
      Khusus untuk menandatangani faktur pajak, maka Ibu harus menyampaikan surat pemberitahuan ke KPP terlebih dahulu.

      Demikian semoga bermanfaat.

  30. ELVIA said

    Siang Pak..
    Mau tny untk PPH 21,jika setiap bulanya jumlah gaji karyawan tidak sama/flat. Bgaimana?.. Ap setiap bulan pembyarn perhtungnya dsetaunkan?yang berarti typ buln PPH 21 yg disetor jumlhny tdak sama. Tlng jwbny pak

    • Dear Ibu Elvia,

      Terkait dengan pertanyaan Ibu, berikut opini saya:

      Untuk masa Januari sd November penghitungan PPh Pasal 21 pegawai tetap didasarkan pada seluruh penghasilan pegawai ybs untuk bulan itu yang disetahunkan. Ini berarti jika dari bulan-ke bulan penghasilan berbeda-beda maka jumlah potongan PPh ps 21-nya juga akan berbeda pula (harus dihitung tiap bulan). Sedangkan khusus untuk bulan Desember (atau bulan terakhir pegawai yang berhenti sebelum Desember) maka PPh ps 21 dihitung sesuai dengan realisasi penghasilan pegawai ybs selama setahun dikurangi PPh ps 21 yang telah dipotong dari Januari sd Nopember).

      Demikian semoga bermanfaat.

  31. hendramrx said

    mao bikin NPWP apakah bisa di kantor pajak mana saja.atw sesuai ktp

    • Dear Bpk Hendramrx,

      Sesuai Pasal 3 ayat (1) PER-44/PJ/2008 wajib pajak pada dasarnya harus mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak. Namun demikian jika pendaftaran dilakukan secara kolektif oleh pemberi kerja, maka pendaftaran cukup dilakukan di KPP dimana si pemberi kerja terdaftar (lihat PER-16/PJ/2007).

      Demikian semoga bermanfaat.

  32. Viesca said

    yang dimaksud tidak final pada form pungutan pph pasal 22 itu siapa?

  33. Viesca said

    Tolong segera di jawab bagi yang tahu siapa yang dimaksud tidak final pada form pungutan pasal 22 yang pelumas…???

    • Dear Viesca,
      Dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b PMK-224/PMK.011/2012 jelas dinyatakan bahwa penjualan (bbm/bbg/pelumas) kepada selain penyalur/agen bersifat tidak final.
      Demikian semoga bermanfaat.

  34. Best said

    Salam Sejahtera Bpk Harto, pengen tanya bagaimana dengan perpajakan pada industri konveksi ??? apakah ada hukumnya bila wajib pajak pada industri konveksi menunggak Pajak ?? Mohon pencerahannya ,,,,,

    • Dear Best,

      Terkait dengan pertanyaan tentang menunggak pajak pada industri konveksi, berikut penjelasan/opini kami. Pada dasarnya jika wajib pajak (wp), baik pada industri konveksi maupun bidang usaha lainnya, tidak membayar kewajiban pajaknya maka tahapan upaya penagihan yang akan dilakukan oleh aparat pajak (fiscus) adalah sbb. Pertama, berdasarkan hasil pemeriksaan atau dasar lainnya fiscus akan menerbitkan skpkb/stp atau sejenisnya, yang intinya meminta wp untuk membayar pajak beserta sanksi-nya. jika lewat 30 hari wp tidak membayar pajak dimaksud, maka fiscus akan menerbitkan surat paksa, jika dalam jangka waktu 2 X 24 jam pajak tsb tidak juga dibayarkan, maka fiskus dapat melakukan upaya penyitaan, kemudiaan fiskus akan melakukan lelang atau cara lainnya atas barang sitaan tsb. sebelum lelang atau cara lain tsb belum dilaksanakan, wp dapat melunasi pajak tsb sehingga barang sitaan dikembalikan ke wp (tidak jadi dilelang).
      (Dasar hukum UU no 19/1997 jo UU no 19/2000).
      Tentu saja karena keterbatasan sdm atau karena alasan lainnya, respon fiscus atas terjadinya pajak yang tidak dibayarkan oleh wp tidak selalu seperti yang saya jelaskan di atas.
      Demikian semoga bermanfaat.

  35. eka Chandra Setiadi. said

    Yth.Bpk Harto Subekti.
    Mohon pencerahan.Sehubungan dengan PP # 46 tahun 2013,1% dari penghasilan bruto.
    Saya mempunyai usaha jasa pendidikan non formal,contoh kursus bahasa inggris dan bimbel.
    Setelah saya membaca PP 46 tahun 2013,tertulis profesi pengajar tidak termasuk PP 46,Namun pertanyaan saya adalah, saya selaku pengajar merangkap pemilik.
    Saya telah konsultasi dengan AR KPP di tempat npwp saya terdaftar,penjelasannya adalah saya tetap menjadi wajib pajak pph 25 bukan pph pasal 4 ayat 2(final)namun saya juga sempat bertanya kepada beberapa rekan di KPP,penjelasannya adalah wajab pph 25.
    Mohon penjelasan.

    Terima kasih atas perhatian dan bantuan bapak.

    • Dear Pak Eka,

      Terkait dengan pertanyaan Bapak, berikut opini/penjelasan kami. Pada dasarnya Pak Eka memiliki penghasilan dari pekerjaan bebas yaitu dari kegiatan mengajar (lihat penjelasan pasal 2 (2) PP 46/13) dan penghasilan dari usaha (sebagai pemilik/pengusaha kursus bahasa inggris dsb). Perlakuan pajak atas kedua jenis penghasilan tsb. berbeda. Atas penghasilan dari usaha dikenakan PPh final 1% dari peredaran bruto (lihat pasal 2 dan pasal 3), tentu saja jika persyaratan lainnya terpenuhi. Sedangkan atas penghasilan sebagai pengajar dikenakan PPh tidak final (lihat pasal 6).

      Demikian semoga bermanfaat.

  36. fariyan said

    Ass.Wr.Wb.

    Dear All,

    Mo tanya dunk. Saya telah install program e-spt dan sudah saya update dengan versi 1.5. Saya tidak bisa cetak Lampiran Induk dan AB nya. Saya menggunakan Windows 7. Dan di beberapa komputer bisa cetak lampiran Induk dan AB nya. Mohon bantuan teman2. Sebagai info di pc saya sdh terinstall crystal report 10.5. Thanks.

  37. TOTELES said

    maaf pak saya mu tanya, pajak buat saya pusing..CV saya bulan januari 2013 dicabut pkp nya dari dirjen kpp melalui surat edaran, dan bulan februari saya mendatangi kpp untuk mendaftar kembali status pkp CV saya. PKP di setujui dan cv saya telah di survey ulang. tetapi hingga bulan ini status PKP cv saya belum keluar. bagaimana saya bs mendpatakan no seri faktur saya. apa selama PKP saya belum keluar, bolehkah saya menjalankan kegiatan perusahaan saya.dan selama PKP CV saya blum keluar sy selama 6 bulan Januari-Juni tdk lapor spt bulanan CV saya, dan KPP mengirimkan saya surat Denda administratif selama bulan januari-maret 2013. adakah toleransi dari KPP atas ketidakmengertian saya dlm hal ini, krna saya awam sekali dgn pajak, dan bagaimana agar saya terhindar dari denda administrasi 3 bulan berikutnya.krna perusahaan saya tdk ada pemasukan sama sekali. apabila CV saya tutup saja apa saya tidak msh harus membayar denda administrasi??mohon balasannya trimakasih.

  38. rudy said

    datangi kantor kpp setempat dan follow up sampai keluar surat PKP CV anda

  39. Rima said

    untuk e – spt masa ppn pada kolom bagian II muncul pajak masukan yg dapat dioperhitungkan, padahal saya tdk menginput pajak masuukan..itu bagaimana? terimakasih

    • harto subekti said

      Dear Ibu Rima,
      Coba cek di lampiran AB-nya. Di bagian bawah mungkin kotak angka kompensasi dari masa pajak sebelumnya/lainnya berisi angka.
      Demikian, semoga bermanfaat.

  40. dwi widianingsih said

    Pak saya mau tanya dong kenapa pph psal 21,25 OP,ppb di distribusikan? Alasannya?

    • harto subekti said

      Dear Ibu Dwi,

      Aturan mengenai distribusi PPh WPOP dan PPh Pasal 21, ada di pasal 31C UU PPh, sayang di penjelasan tidak ada uraian lebih lanjut mengenai alasannya. Namun di kuliah pengantar pajak biasanya ada pembahasan mengenai pembenaran dilakukannya pemajakan oleh negara kepada rakyatnya. Banyak teori mengenai hal itu, salah satunya menyatakan bahwa negara menarik pajak dari rakyatnya dalam rangka membiayai pengeluaran-pengeluaran negara untuk melayani rakyatnya. Pengeluaran negara sebagian dilakukan melalui APBN (pemerintah pusat) dan sebagian melalui APBD (Pemerintah Daerah). WPOP kan tinggal dan beraktivitas di daerah tertentu, yang berarti dia menikmati pelayanan yang diberikan/dibiayai oleh APBD, jadi wajar saja kalau kemudian sebagian dari PPh WPOP dan PPh Pasal 21 didistribusikan ke daerah.
      Demikian, semoga bermanfaat.

  41. firdaus said

    pak,, saya mau tanya apakah spt masa pph 21/26, sewaktu kita membayar harus sama jumlah nya dengan ssp pasal 21 pak,,
    terimkasih,,

    • harto subekti said

      Dear Pak Firdaus,
      Iya, kalau SSP jumlahnya kurang dari jumlah pajak terutang di SPT-nya, dan petugas KPP tahu itu, dia akan menolak SPT tsb dan meminta jumlahnya dipenuhi terlebih dahulu. Jika kita memakai e-SPT seingat saya file CSV (untuk dilaporkan ke KPP) tidak akan bisa dibuat jika jumlah SSP yang diinput tidak sama dengan jumlah pajak terutang di SPT.
      Demikian, semoga bermanfaat.

  42. Rina said

    Pak, Saya mau tanya seputar pajak PPh Ps 21 atas Dokter. Saya bekerja disa;ah satu konsultan pajak tapi untuk kasus ini saya bingung untuk cara perhitungan dokter yang bekerja disalah satu klinik dan membuka Praktek dengan Memakai NPWP Istrinya. Bagaimana ya pak perhitungan PPH 21 Untuk Dokter?? Selama Ini saya menghitung dipotong 20% oleh pihak RS dan 80% untuk Jasa Dokternya. Begitupun Perhitungan di Praktek Dokter tsb. Terima Kasih

    • harto subekti said

      Dear Ibu Rina,
      Besarnya PPh pasal 21 yang harus dipotong atas penghasilan yang dibayarkan untuk dokter adalah: Penghasilan Bruto X 50% X tarif ps 17 (kumulatif). Perlu diingat bahwa jumlah bruto yang dipakai adalah jumlah yang dibayarkan oleh pasien ke klinik sebelum dipotong bagian klinik [lihat PER-31/PJ/2012]. Adapun atas penghasilan yang diperoleh dari klinik istrinya, harus dipastikan dulu apakah kewajiban pajak mereka dilakukan secara terpisah (perjanjian pisah harta/istri menghendaki melakukan kewajiban pajaknya sendiri) atau tidak. Jika kewajiban pajak dilakukan secara terpisah, maka dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 dengan cara seperti dijelaskan di atas. Sedangkan jika kewajiban pajak tidak dilakukan secara terpisah, maka yang dibayarkan kepada dokter tersebut pada hakikatnya bukan penghasilan, tetapi bentuk pengeluaran untuk kepentingan pribadi wajib pajak sehingga tidak perlu dilakukan pemotongan PPh Pasal 21.[lihat pasal 8 UU PPh]
      Demikian, semoga bermanfaat.

  43. Om, katanya e-SPT PPh 21 ada yang terbaru ya? bisa di share di sini?

  44. permisi mau tanya nich,
    saya sudah instal eSPT PPh Pasal 21/26 Tahun 2014 tapi pada saat mau cetak ga bisa error terus
    saya sudah uninstal dan instsal ulang tapi tetap aja

  45. Leonhakim said

    Mau ikut nanya pak.
    Kalau PT. A punya saham di PT.B kemudian akhir tahun dapat Dividen. Apakah Dividen yg sebagai pendapatan PT. A tersebut dikenakan pajak di PT.A? Ada pendapat, tidak usah dikenakan pajak lagi karena sudah dikenakan pajak di di PT.B?
    Tolong jawabannya ? Terimakasih buanyaak pak.

    • Dear Pak Leonhakim,

      Dividen dari PT B yang diterima oleh PT A tidak dikenakan pajak lagi di PT A jika kepemilikan saham PT A di PT B 25% atau lebih dan dividen yang dibagikan oleh PT B berasal dari Laba Ditahan. Jika kedua syarat tsb tidak terpenuhi maka dividen itu menjadi objek pajak di PT A (lihat pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh).

      Demikian, semoga bermanfaat.

  46. yanuar said

    test

  47. yanuar said

    Mohon informasi
    Kalau kami habis jual rumah …. apa bukti SSP Final (5%), perlu dilamprkan dalam laporan SPT tahunan OP ?
    Terima kasih atas informasi dan jawabannya
    Yanuar

    • Dear Pak Yanuar,
      SSP-nya ga perlu dilampirkan Pak, tetapi jumlah bruto dari penghasilan dan PPh final yang dibayarkan itu harus dilaporkan, di lampiran SPT (cari bagian untuk melaporkan penghasilan yang dikenakan PPh Final).
      Demikian semoga bermanfaat.

  48. rianto munandar said

    numpang tanya ne klo SPT hilang bgai mana ada masalah ga ????

    • harto subekti said

      Dear Pak Rianto,

      Terkait pertanyaan Bapak berikut penjelasan/opini kami.
      Selama pihak KPP tidak melakukan pemeriksaan/verifikasi, mestinya tidak akan terjadi masalah. Masalah akan timbul jika pihak KPP menyatakan bahwa kita belum menyampaikan SPT tsb. dan jika kita tidak memiliki copy SPT dan juga tidak memiliki tanda terima penyampaian SPT, maka kita tidak bisa membuktikan bahwa kita telah menyampaikan SPT/membayar pajak. Risiko terburuk adalah kita diminta untuk menyampaikan SPT yang sebenarnya sudah pernah kita sampaikan dan tentu saja membayar kembali pajak berikut dendanya. Perlu saya sampaikan bahwa kewenangan DJP untuk menerbitkan SKP adalah 5 th setelah berakhirnya masa/tahun pajak yang bersangkutan. Dengan demikian jika jangka waktu lima tahun itu telah lewat maka WP ybs relatif telah aman.
      Demikian semoga bermanfaat.

  49. NRYAW said

    pa saya mau nanya tentang dokumen lelang, mengapa dalam penjualan dokumen lelang ini dikenakan PPN, apakah ada dasar yang mengatur tentang pengenaan ini?

    • Dear NRYAW,

      Dalam konteks PPN ada istilah “negatif list”, artinya semua baran dan jasa merupakan objek PPN kecuali yang oleh UU PPN dinyatakan sebagai non BKP/non JKP atau BKP/JKP yang mendapat fasilitas. Dokumen lelang oleh UU tidak dinyatakan sebagai BKP dan tidak merupakan BKP yang mendapatkan fasilitas bebas ppn/ppn tidak dipungut. Dengan demikian memang sudah seharusnya penjualan dokumen lelang ini dikenakan PPN.

      Demikian, semoga bermanfaat.

  50. Hidayat said

    pak saya mau tanya, jika lapor spt tahunan, tetapi tidak ada bukti potongnya gmn pak? saya harus lapor gmn. apakah denda?

    • Dear Pak Hidayat,

      Berikut penjelasan/opini saya,

      SPT WPOP? kalo pake 1770 SS, bukti potong tidak perlu di lampirkan. Jika pake 1770S atau 1770 bukti potong harus dilampirkan. Dengan demikian kalo ga ada bukti potong dan kita pake form 1770 S atau 1770 dengan sendirinya akan ditolak oleh petugas penerima SPT di KPP. Untuk WPOP denda terlambat menyampaikan SPT sebesar Rp.100.000,-.Atas kurang bayarnya, jika ada, dikenakan bunga 2% per bulan keterlambatan.

      Demikian, semoga bermanfaat.

  51. Herusr said

    Saya mau tanya :
    misal saya menyewakan rumah seharga 20 juta per tahun selama 2 tahun pada 2 Mei 2014.
    Pertanyaan :
    1. Bagaimana cara pembayaran pajak sehubungan dengan persewaan ini ? Dimana bayarnya ? pakai formulir apa ?
    2. Bagaiaman pengisian SPT tahunan 1770 S untuk tahun 2014 nanti sehubungan dengan persewaan ini ?
    Terima kasih

    • harto subekti said

      Dear Pak Heru,

      Sehubungan dengan pertanyaan Bapak, berikut opini/penjelasan kami.
      Jika penyewa merupakan pemotong pajak (Badan pemerintah, WP Badan, dll), maka pihak penyewa akan melakukan pemotongan PPh Final tsb. Bapak tinggal meminta bukti potong pada penyewa tsb. Jika penyewa bukan pemotong, misal WP orang pribadi, maka Bapak wajib membayar sendiri PPh final tsb. dengan menggunakan SSP dan melaporkan pembayaran tsb. dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2).
      Diakhir tahun Penghasilan sewa dan pajaknya dilaporkan di SPT Tahunan PPh WPOP. Jika menggunakan formulir 1770 S maka dilaporkan dilampiran II bagian A baris 8.
      Perlu diketahui karena bersifat final maka penghasilan tsb. tidak lagi ikut dihitung di induk SPT.
      Demikian, semoga bermanfaat.

  52. Rose idha said

    Ass..wrwb pak harto
    Ttg pph psl 4 ayat 2 (final). PT A menyewa bangunan ruko kepada si B. PT A memotong pph psl 4 ayt 2 (final) atas sewa sebsr 10%. Yg saya tnykan bgmn jurnal di pihak PT A selaku pemotong pjk saat byr pph psl 4 ayt 2 tersebut?

    • harto subekti said

      WlkmSlm Wr.Wb,

      Sehubungan dengan pertanyaan Ibu, berikut opini/penjelasan kami.

      Misal bruto sewa 100 jt, sehingga PPh final 10% sebesar 10jt, PPN 10jt.

      Pada saat melakukan pembayaran sewa dibuat jurnal sbb:

      Beban Sewa 100jt
      Pajak Masukan 10jt
      Hutang PPh Final 10jt
      Kas/Bank 100jt

      Pada saat PPh Final dibayar ke kas negara, dibuat jurnal sbb:

      Hutang PPh Final 10jt
      Kas/Bank 10jt

      Demikian, semoga bermanfaat.

      • harto subekti said

        Maaf formatnya kurang jelas, saya tambahkan posisi debit(dr)/creditnya (cr) biar lebih jelas.

        Pada saat melakukan pembayaran sewa dibuat jurnal sbb:

        [dr] Beban Sewa 100jt
        [dr] Pajak Masukan 10jt
        [cr] Hutang PPh Final 10jt
        [cr] Kas/Bank 100jt

        Pada saat PPh Final dibayar ke kas negara, dibuat jurnal sbb:

        [dr] Hutang PPh Final 10jt
        [cr] Kas/Bank 10jt

  53. Hafiid said

    Pak saya mau nanya. Maaf ya pak kalo terlalu banyak.
    1.Manfaat dari tanda terima spt tahunan selain untuk bukti sah penerimaan ada lagi tidak pak?
    2.Tanda terima spt tahunan itu diberlakukannya sejak kapan ya pak?
    3.Kalau tanda terima spt tahunan hilang itu bagaimana pak?, apakah bisa diminta lagi di kppnya?.
    Terimakasih sebelumnya pak

    • harto subekti said

      Dear Pak Hafiid,

      Dalam kaitannya dengan pemenuhan kewajiban perpajakan fungsi tanda terima spt terutama sebagai bukti bahwa kita telah menyampaikan spt tsb. Jika karena sesuatu hal KPP menyatakan bahwa kita belum menyampaikan SPT dengan segala konsekwensinya, maka kita bisa menunjukan tanda terima spt tsb.
      Saya kira sejak adanya kewajiban penyampaian SPT, sejak itu pula dalam ketentuan mengenai tatacara penerimaan SPT diatur mengenai tanda terima SPT.
      Saya belum pernah mengalami/menangani kejadian tanda terima SPT yang hilang, namun rekan Rudy Budiatmaja (lihat komen tertanggal 27 November 2012 di atas) menyatakan bahwa kita bisa, datang ke kpp untuk meminta di-print-kan tanda terima yang hilang tsb dengan mebawa foto copy spt tahunan anda sebagai bukti.
      Demikian semoga bermanfaat.

  54. hasan said

    saya pengguna aflikasi espt pph, komputer (note book) saya rusak kena virus kemudian saya install ulang pada saat sayaa instal data base pajak tidak di back up
    yang mau saya tanyakan :
    1. Bagaimana caranya mengcopy data yang pernah saya input
    saya punya data back up excel bulanan yg saya pakai buat laporan bulanan

    • harto subekti said

      Dear Pak Hasan,

      Kalau file data base-nya waktu itu disimpan di drive yang tidak sama dengan drive yang dipakai buat program, biasanya saat diinstall ulang data tsb. tidak ikut dihapus. Coba aja cari datanya, kalo namanya tidak diubah nama filenya db2113.mdb atau db2113.accdb. Kalo file tidak ketemu upaya berikutnya yang bisa dilakukan adalah dengan mengimpor data yang berasal dari file excel yang Bapak punya.
      Caranya data excel tsb diubah sesuai format impor yang diminta espt.kemudian file excel tsb di-save as ke format csv. Contoh format impor dapat dicopy dari folder espt 21, jika misalnya program aplikasi espt diinstall di drive c, maka contoh file impor terdapat di folder c:/program files/djp/e-spt masa 21-26 2014/dokumentasi/csv format/contoh csv. Keterangan/penjelasan cara pengisian masing-masing kolom dapat dilihat di file CsvFormat_bukti potong.xlsx yang terdapat di folder csv format.
      Demikian semoga bermanfaat.

  55. Indah Permata Sari said

    saya mau nanya, apa boleh WP OP dimintai keterangan oleh dua bagian di KPP yang sama untuk objek pemeriksaan yang sama ??
    Tks

  56. david said

    Mw tny nih.. omzet utk PKP kn 4.8M. Misalny sy mlkukan transaksi dengan prshaan A 4M dan prshaan B 1M. Apakah omzet trsbut digabung at dipisah?, apakah PKP yg memilki omzet di atas 4.8M dpat dicabut pengukuhanny?

    • Dear Pak David<

      Batasan 4,8 M adalah penyerahan BKP/JKP selama 1 tahun. Tanpa melihat siapa lawan transaksinya (digabungkan seluruh penyerahan), artinya begitu angka penyerahan tsb tercapai maka Pengusaha tsb wajib mendaftarkan diri ke KPP untuk dikukuhkan sebagai PKP. (ref:Peraturan Menteri Keuangan Nomor:197/PMK.03/2013).
      PKP dengan omzet di atas 4,8M sepanjang tetap memenuhi persyaratan subjektif (sbg pengusaha sesuai UU PPN) dan persyaratan objektif (melakukan penyerahan BKP/JKP) tidak akan dicabut statusnya sebagai PKP. Penjelasan selengkapnya mengenai PKP yg memenuhi kriteria untuk dicabut status PKP-nya dapat dilihat pada Pasal 5 ayat (2) PER-05/PJ/2012.
      Demikian semoga bermanfaat.

  57. ada yang mengatakan bahwa pengelolaan gedung (service charge) yg terdiri dari pemeliharaan gedung, air, listrik, pengamanan termasuk cleaning service dikenakan pajak final pasal 4 ayat 2 sebesar 2% atau 3 % tergantung sertifikasinya karena gabung bersama sewa tanah dan bangunannya yg juga kena pajak final. kenapa tidak kena pph tidak final pasal 23 sebesar 2 % ?? mohon tanggapannya.

    • Dear Pak Hari Tanjung,

      Jika pengelolaan gedung (service charge) tersebut terkait dengan penyewaan gedung ybs (dibayarkan ke pihak yang menyewakan gedung tersebut). Maka atas pembayaran service charge tsb dikenakan PPh Final sebesar 10% (dipotong oleh pihak yang menyewa). Silahkan lihat Pasal 1 dan Pasal 3 Surat Keputusan Dirjen Pajak Nomor:KEP-227/PJ/2002.
      Demikian, semoga bermanfaat.

  58. uswatun hasanah said

    Pak apa pertanyaan yg paling sering dpertanyakan oleh masyarakat dr brbgai kalangan tentang msalah seputar pajak

    • Dear Uswatun Hasanah,

      Susah jawabnya, Saya biasanya dapat pertanyaan dari kalangan tertentu saja, kebanyakan dari karyawan yang menangani pajak di perusahaannya. Dari kalangan ini keliatannya yang paling sering ditanyakan, kalau dilihat dari jenis pajaknya, adalah PPh Pasal 21 dan PPN. Bentuk pertanyaannya, paling banyak barangkali pertanyaan terkait perlakuan pajak atas transaksi-transaksi tertentu.
      Demikian, semoga bermanfaat.

  59. michael zhuang said

    sy mau tanya, utk laporan spt pribadi pertama kali nya. apakah sy jika punya tabungan banyak uang dari hasil kerja di luar negeri saat bekerja disana. dibawa plg akan dipertanyakan harta nya? kalau iya gimana cara bukti nya kita kalau kita itdak pny slip gaji.

    thanks!

    • Dear Michael Zhuang,

      Jika sebelumnya berstatus bukan wajib pajak dalam negeri Indonesia (berstatus tax resident negara lain), maka pada saat pertama kali lapor harta awalnya mestinya tidak akan dipertanyakan, karena penghasilan yg diperoleh sebelum menjadi WP Dalam Negeri Indonesia (WPDN), pada umumnya bukan menjadi kewenangan Otoritas Pajak di Indonesia untuk memajakinya.
      Jika, selama ini berstatus WPDN, maka seharusnya tiap tahun penghasilan tsb dilaporkan/dihitung pajaknya di Indonesia dimana pajak yang dibayar/dipotong di luar negeri dikurangkan dari pajak yg harus dibayarkan di Indonesia. Syaratnya, harus ada bukti potong/bukti pembayaran pajak di LN tsb. Jika secara efektif tarif yang berlaku di luar negeri tsb sama atau lebih tinggi dari tarif di Indonesia maka pajak di Indonesia akan NIHIL.
      Secara normatif hanya dengan melaporkan penghasilan di luar negeri seperti dijelaskan di atas maka di Indonesia tidak akan dikenakan pajak lagi,
      Jika tidak, Dirjen Pajak/KPP bisa mengenakan pajak (melalui SKPKB) atas tambahan penghasilan yang terjadi dalam suatu tahun pajak jika tidak bisa dibuktikan bahwa atas tambahan penghasilan tersebut sudah dikenakan pajak atau dibuktikan bahwa tambahan penghasilan tsb bukan objek pajak.Kewenangan Dirjen Pajak untuk menerbitkan SKPKB dibatasi 5 th setelah berakhirnya tahun pajak ybs.
      Demikian, semoga bermanfaat.

  60. Sophia said

    Saya mau bertanya. Perusahaan tempat saya bekerja baru saja melakukan penjualan mobil operasional kantor karena mau diganti dengan yang baru. Apakah penjualan ini dikenakan pajak atau tidak? Mohon bantuannya. Terimakasih.

    • Dear Ibu Sophia,

      Jika perusahaan menjual mobil maka laba fiskal atas penjualan mobil tersebut harus dimasukan sebagai pendapatan pada saat menghitung PPh Terutang (artinya dikenakan pajak). Laba fiskal dihitung dari harga jual dikurangi nilai buku fiskal. Jika laba masuk sebagai pendapatan, (akan menambah PPh Terutang), sebaliknya jika rugi masuk sebagai beban (mengurangi PPh Terutang).
      Demikian, semoga bermanfaat.

  61. nico said

    Pak saya mau nanya , untuk tahun ini kan saya lapor SPT1770 S sebelumnya SPT 1770 SS , waktu lapor SPT 1770 SS 2013 saya tidak memasukan rumah sebagai harta , kalau tiba2 saya memasukkan rumah sebagai harta di SPT 1770 S yang baru ini jadi masalah gak ya ?

    • Dear Pak Nico,

      Idealnya kenaikan net aset (harta dikurang hutang) harus sama dengan penghasilan yg dilaporkan di SPT tahun ini (termasuk penghasilan yg dikenakan pajak final dan penghasilan yang bukan objek pajak) dikurangi konsumsi kita selama tahun ini. Kalau kenaikan net aset lebih tinggi dari angka tsb di atas, maka fiskus bisa menganggap ada penghasilan (sebesar selisihnya) yang tidak dilaporkan dan belum dikenakan pajak. Risiko paling buruk fiskus akan mengenakan pajak atas penghasilan tsb plus dendanya (diterbitkan SKPKB). Tetapi kalau rumah kan jelas (dokumennya) kapan diperolehnya jadi bisa dijelaskan bahwa sebelumnya tidak dilaporkan karena lupa/tidak tahu dsb. Paling aman kalo bisa dibuktikan bahwa rumah itu diperoleh lebih dari 5 th lalu, karena dalam kondisi normal kewenangan Dirjen Pajak untuk menerbitkan SKP dibatasi paling lama untuk tahun pajak 5 th sebelumnya. Menurut saya WPOP dengan tingkat penghasilan seperti kebanyakan orang (rata-rata), masih belum terlalu menjadi perhatian KPP, jadi hal-hal seperti ini barangkali tidak akan menjadi masalah serius.
      Demikian, semoga bermanfaat.

      • nico said

        Dear Pak Harto

        Rumah tersebut tadinya kredit thn 2008 lunas 2010 (di bantu ortu untuk dp dan pembyaran) saya mulai lapor SPT kalau tidak salah mulai tahun 2012. Kalau seandainya di periksa dan kena denda kira2 berapa denda nya jika fiskus menolak penjelasan saya mengenai asal usul rumah tersebut . Harga peolehan rumah tersebut sekita Rp 200 juta

      • nico said

        Oh ya waktu kredit rumah tersebut saya belum memiliki NPWP

      • Pak Nico,

        Kalau memang, rumah itu dicicil dari 2008 sd 2010, yg akan dipermasalahkan adalah penghasilan tahun 2008,2009 dan 2010, sesuai besarnya cicilan di masing-masing tahun tsb. Dari tahun-tahun tsb. hanya penghasilan tahun 2010 yang masih bisa diterbitkan SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar), dalam hal ini KPP harus melakukan pemeriksaan dan menerbitkan SKPKB paling lambat 31 Desember 2015, setelah itu ga bisa lagi (kecuali melaui jalur pidana pajak, lebih dari 5 th masih bisa diterbitkan SKPKB).
        Seandainya KPP menganggap semua sebagai penghasilan th 2014, maka besarnya pajak kurang bayar sebesar Rp200jt dikali tarif pajak progresif pasal 17, kalau misalnya tarif tertinggi Pak Nico ada di 15%, kurang bayar pajaknya sebesar Rp.30 jt denda 2% per bulan dari 31 desember 2014 sampai tgl SKPKB diterbitkan, maksimal 48%, kurang lebih Rp.maksimal Rp.15 jt. Jadi total tagihan sebesar Rp.45jt.
        Tetapi seperti saya sampaikan sebelumnya, kecil kemungkinannya hal-hal yang dikhawatirkan tsb, akan terjadi.
        Demikian, semoga bermanfaat.

  62. lina aminatul janah said

    pak saya mau tanya jika ada pedagang yg penghasilannya 130000000. maka bagaimana menghitung pph terutangnya) mohon bantuannya

    • Dear Lina Aminatul J,

      Saya perkirakan Omzet (peredaran usaha/penjualan) di tahun sebelumnya masih di bawah 4,8 Milyar. Kalau memang demikian, pedagang tsb dikenakan PPh final sesuai PP Nomor 46 tahun 2013 sebesar 1% dari omzet (peredaran usaha) dan dibayarkan tiap bulan. Misalnya bulan Januari omzetnya Rp.10 juta, berarti harus bayar pajak sebesar 1% yaitu Rp.100.000,-, dst sampai dengan Desember PPh dihitung dengan cara yang sama. Di akhir tahun tidak perlu menghitung/membayar pajak lagi, cukup dilaporkan aja di SPT tahunan.
      Demikian, semoga bermanfaat.

  63. Perdana said

    Pak saya mau nanya kalau angpao pernikahan (uang dan elektronik) apa harus di laporkan juga saya pakai 1770S , saya mau lapor tapi ntar malah di minta bukti-buktinya lagi jadi ragu mau lapor atau tidak.

    • harto subekti said

      Dear Pak Perdana,

      Pada prinsipnya semua harta dan hutang yang ada/dimiliki per 31 Desember harus dilaporkan di SPT, Yang harus diperhatikan kenaikan kekayaan bersih tahun ini dibanding tahun sebelumnya seharusnya tidak melebihi penghasilan yg dilaporkan dalam SPT tahun ini dikurang konsumsi/penggunaan harta selama tahun ini. (lebih rinci silahkan lihat tanya/jawab dg Pak Nico di atas,26/3/15).

      • perdana said

        Kalau angpao pernikahan itu termasuk objek yang tidak kena pajak kan pak ? jadi saya tidak harus bayar pajak penghasilan kan.

      • harto subekti said

        Menurut saya, angpao pernikahan termasuk sebagai sumbangan sehingga bukan merupakan objek pajak. UU PPh (Pasal 4 ayat (3)),tidak memberikan definisi secara jelas beda antara bantuan/sumbangan vs hibah. Kalau kita merujuk ke tempat lain, KUH Perdata misalnya, ternyata juga tidak ada definisi khusus bantuan/sumbangan. Namun demikian kita bisa menemukan definisi khusus bantuan/sumbangan pada Kamus Besar Bahasa Indonesia, di sana angpao pernikahan masuk ke dalam definisi sumbangan. Karena ketentuan pajak sendiri tidak jelas (grey), bisa saja ada orang/pihak tertentu (KPP misalnya) yang menganggap bahwa angpao pernikahan termasuk sebagai hibah. Kalau dianggap sebagai hibah maka angpao pernikahan termasuk sebagai non objek hanya jika syarat tertentu terpenuhi, yaitu, pemberi hibah keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat atau penerima merupakan orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil dan tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pemberi dan penerima (ref pasal 4 ayat (3) huru a UU PPh).

  64. admin said

    apakah semua perusahaan menerapkan pph 21 ?? dan kalaupun perusahaan itu tidak menerapkan pph 21, bagaimana dengan karyawanx yg kena wajib pajak yg ingin lapor spt tahunan, sementara bukti pph 21 harus dilampirkan !!

    • harto subekti said

      Dear Pak Admin,

      Atas pertanyaan Bapak, berikut penjelasan/opini kami:
      Sesuai ketentuan, semua perusahaan yang merupakan Wajib Pajak seharusnya melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan karyawan/gaji yang dibayarkannya. Jika perusahaan tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 21 dan karyawan ybs ingin mambayar dan melaporkan PPh-nya, maka karyawan tersebut tetap dapat membuat SPT 1770S atau 1770SS. Karena tidak ada pemotongan PPh Pasal 21 oleh perusahaan/pihak lain, maka jumlah pajak yang tercantum dalam SPT 1770S atau 1770SS tersebut harus dibayarkan sendiri ke Kantor Pos atau Bank persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). SSP lembar 3 harus dilampirkan dalam SPT 1770S atau 1770SS tersebut. Perlu diketahui karena terdapat pajak yang harus dibayar sendiri (Pajak kurang bayar), maka berakibat adanya angsuran PPh pasal 25 untuk tahun berikutnya. Jumlah PPh Pasal 25 per bulan sebesar pajak yang dibayarkan dibagi 12.
      Demikian, semoga bermanfaat.

  65. perdana said

    Pak saya dengar akan ada sunset policy ya tahun ini ?

    • harto subekti said

      Dear Pak Perdana,

      Saya dengar memang di tahun 2015 ini direncanakan akan diadakan sunset policy. Sunset policy terkait tagihan yang berasal dari penerbitan SKP. STP, SK Pembetulan dan sejenisnya, bahkan sudah diterbitkan PMK-nya yaitu PMK nomor:29/PMK.03/2015 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga Yang Terbit Berdasarkan Pasal 19 Ayat (1) UU KUP. Sedangkan sunset policy terkait pembetulan SPT sampai saat ini keliatannya belum diterbitkan peraturannya.
      Demikian, semoga bermanfaat.

  66. Bapak Harto Subekti yang terhormat mohon konsultasi :

    Dari STATEMENT yang saya kutip dari salah satu media internet “Belajar pajak” sbb :
    Penghasilan yang dikenai pajak berdasarkan PP 46/2013 adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kegiatan usaha, kecuali:
    1. penghasilan yang diterima atau diperoleh dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud PP 46/2013
    2. penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri
    3. penghasilan yang telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri; dan
    4. penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak
    Kesimpulannya :
    Jadi, selama penghasilan yang diterima berasal dari kegiatan usaha (baik usaha utama maupun usaha sampingan, maupun penghasilan dari luar usaha) dan tidak termasuk 4 jenis penghasilan yg dikecualikan di atas, maka atas penghasilan tersebut dikenai pajak penghasilan Final berdasarkan PP 46/2013.

    Jadi saya pribadi menyimpulkan bahwa ” transaksi pejualan harta yg tercantum di SPT seperti perhiasan emas , nilai penjualannya juga masuk ke dalam “omset” berdasar PP 46/2013 dan di gabung dari omset usaha utama “. Apakah memang benar demikian Pak ???

    Kasus :
    Ali seorang usahawan tekstil WP OP atas omset usaha utamanya telah di kenai PP 46/2013 . Omset usahanya Rp 4 Milyard / Tahun (tahun 2014).
    Ali ingin membeli lahan di tahun 2015 ini dan perlu tambahan dana dgn rencana mau menjual perhiasan emas nya (warisan orang tua).
    Perhiasan emas perolehan “1990” tertera di SPT 2014 Rp 300.000,000
    Rencana perhiasan emas tsb dijual tahun 2015 Rp 1.500.000.000 (-)
    ————————
    Keuntungan penjualan perhiasan emas di thn 2015 Rp 1.200.000.000

    Pertanyaan :
    1. Apakah benar atas transaksi penjualan perhiasan emas yang dilakukan Ali thn 2015 Rp 1.500.000.000 di gabung dengan omset jual tekstil usahanya dan membayar Pph final 1 % ( PP 46/2013) ?

    2. Bila benar mekanismenya seperti di pertanyaan no 1, berarti peredaran bruto usaha pak Ali karena adanya transaksi jual emas tsb menjadi sekitar Rp 5.500.000.000 tahun 2015.
    Apakah berarti Pak Ali di tahun 2016 harus pakai PPh Umum, karena omset sudah diatas Rp 4,8 Milyard ? Benar demikian Pak ?

    3. Kalau transaksi penjualan emas di atas tidak boleh dikenai PPh PP 46/2013 berarti atas hasil keuntungan Rp 1,200.000.000 Kn di kenai PPh umum. Benarkah mekanisme ini pak ?

    Pertanyaan ini muncul karena atas PEREDARAN BRUTO TERTENTU dari PP 46/2013 sampai saat ini masih saja terdapat penaksiran yang berbeda dan tidak seragam baik di tingkat pemula seperti saya , di antara para senior perpajakan dan bahkan juga diantara para AR.yang menangani wajib pajak. Walaupun sudah ada SE, PMK dan surat penegasan nya tetapi tetap saja masih membingungkan
    dan terjadi perbedaan dalam cara menaksirnya.

    Terima kasih Bapak Harto atas tanggapan dan jawabannya.

    • harto subekti said

      Dear Pak Daniel,

      Sehubungan dengan pertanyaan tsb, berikut penjelasan/opini kami:
      PP 46/2013 mengatur pengenaan PPh Final atas penghasilan dari usaha. Baik dalam PP tsb maupun peraturan pelaksanaannya tidak ditemukan definisi tentang “penghasilan dari usaha”. Dengan demikian PP ini menggunakan definisi “Penghasilan dari Usaha” yang telah ada dalam peraturan/ketentuan PPh (lainnya). Ketentuan yang dekat kaitannya adalah ketentuan mengenai penghitungan dan pelaporan PPh (SPT). Perubahan terakhir Peraturan Dirjen Pajak tentang SPT adalah PER-19/PJ/2014. Dalam peraturan tersebut diatur bahwa WPOP yang memliki penghasilan usaha harus menggunakan form 1770 sedangkan WPOP yang tidak memliki penghasilan dari usaha bisa menggunakan form 1770 S atau 1770 SS. Bisa kita lihat jenis-jenis penghasilan yang ada di form 1770 S (yang berarti penghasilan non usaha). Pada lampiran I bagian A form 1770 S disebutkan penghasilan berupa keuntungan dari penjualan/pengalihan harta. Dengan demikian keuntungan dari penjualan emas tidak termasuk dalam kategori penghasilan dari usaha. Kalau kita lihat di form 1770 pemisahan antara penghasilan dari usaha vs non usaha lebih tegas lagi. Dalam form 1770, penghasilan dari usaha dimasukan pada Lampiran I bagian A dan bagian B, sedangkan keuntungan dari penjualan harta masuk ke bagian D.
      Berdasarkan paparan di atas saya berpendapat bahwa penghasilan berupa keuntungan dari penjualan emas (simpanan/warisan) seperti yang ditanyakan di atas tidak termasuk dalam pengertian penghasilan dari usaha dan tidak termasuk dalam lingkup penghasilan yang dikenakan PPh final sesuai PP 46/2013. Dengan demikian keuntungan dari penjualan emas tersebut dihitung dengan PPh umum dan omsetnya (harga jualnya) tidak ikut diperhitungkan dalam menentukan omset PPh final PP 46/2013.
      Demikian semoga bermanfaat.

  67. halo mau konsultasi donk

    Jadi perusahaan saya menjual ke Lazada, biasanya untuk ppn lazada saya selalu lapor digunggung sampai dengan sekarang.. tapi ada penjualan di tahun 2014 ke Lazada yang beli putus (jadi lazada beli ke pers saya untuk stock) .. saya tidak menyadari kalau jenis penjualan itu harus tukar faktur terlebih dahulu dan dibuatkan Faktur Pajak..
    Jika saya buatkan faktur pajak di bulan Mei 2015 ini (atas faktur thn 2014) lalu pembetulan untuk tahun 2014 nya bagaimana? terutama untuk SPT tahunannya..
    mohon agan2 yang ngerti bantu jawab yahh

    makasih 🙂

    • harto subekti said

      Dear Christine Theresia,

      Terkait pertanyaan tsb, berikut penjelasan/opini kami:
      Secara normatif kesalahan pembuatan faktur pajak seharusnya bisa dilakukan pembetulan. Tetapi untuk kasus penerbitan Faktur Pajak PKP pedagang eceran (yg dilaporkan digunggung) yang seharusnya menggunakan faktur pajak (biasa/lengkap) secara teknis tidak bisa dilakukan pembetulan. Untuk melakukan pembetulan FP harus menggunakan nomor lama, sedangkan dalam kasus ini nomor faktur lama tidak bisa digunakan karena nomor lama bukan nomor seri yg diberikan oleh DJP/KPP, tetapi nomor yg dibuat sendiri. Menurut saya untuk kasus seperti ini tidak perlu dilakukan tindakan “pembetulan”, karena risikonya sama saja, bahkan bisa lebih besar jika dilakukan pembetulan. Jika dibiarkan saja tanpa pembetulan maka risikonya adalah fiskus bisa menganggap atas transaksi-transaksi tsb tidak diterbitkan FP, sehingga akan dikenakan denda 2% dari DPP. Jika diterbitkan FP baru di tahun 2015 dengan membatalkan yg terbit di 2014 maka fiskus bisa mengenakan denda 2% dari DPP karena faktur terbit telat lebih dari 3 bln dari saat penyerahan. Kalau lebih bayar akibat pembetulan di 2014 tsb dilakukan kompensasi, maka akan dikenakan denda tambahan 100% dari angka PPN atas jumlah PPN yang seharusnya tidak dikompensasi (ref Ps 13 ayat (3) UU KUP).

  68. rubihermanto said

    Saya mau bertanya, apakah THR dikenakan PPH 21…??? Karna ditempat saya bekerja, saya mendapatkan potongan PPH, setelah saya menerima THR tahun ini, sy mohon penjelasan nya dalam hal ini. Terima kasih.

    • harto subekti said

      Dear Pak Rubihermanto,
      Sehubungan dengan pertanyaan Bapak, berikut penjelasan/opini kami:
      THR termasuk penghasilan tidak teratur yang dikenakan PPh Pasal 21. Dasar hukumnya bisa dilihat di pasal 1 angka 16 dan pasal 5 ayat (1) huruf a Peraturan Dirjen Pajak Nomor:PER-31/PJ/2012.

  69. pandi said

    Salam,
    Saya ingin menanyakan apakah pembayaran bandwith / kuota telkomsel unlimited seharga 2.300.000 yang dibayar menggunakan jasa pihak ketiga apa kena pajak? Pajak apa saja yang harus dibayar? Mohon bantuannya. Terimakasih.

    • harto subekti said

      Dear Pak Pandi,
      Terkait pertanyaan tsb berikut penjelasan/opinii kami:
      Jika pengguna jasa pihak ketiga tsb Pak Pandi sebagai pembayar, maka pihak yang membayarkan harus memotong PPh Ps 23 sebesar 2% X fee (jasa perantara) jika pihak ketiga tsb berupa badan atau PPh ps 21 sebesar 2,5% X fee jika pihak ketiga tsb orang pribadi. DPP sebesar fee-nya saja tidak termasuk harga bandwith-nya. Saya menduga pengguna jasa pihak ketiga tsb adalah Telkomsel sebagai penjual. Jika memang demikian, maka tidak ada kewajiban potong pungut di pihak pembeli.

  70. helena said

    Selamat sore Pak,
    saya mau bertanya…

    pemotongan pajak PPH itu berasal dari nilai pendapatan bruto atau pendapatan netto pak?

    terima kasih..
    helena

    • harto subekti said

      Dear Ibu Helena,

      Tergantung jenis pemotongan pajaknya PPh pasal 21, PPh pasal 22 dst. Namun sebagian besar pemotongan PPh dihitung/berdasarkan penghasilan bruto. Sebagian kecil bukan dari bruto dalam artian penghasilan bruto tsb dikurangi dulu dengan pengurang tertentu sebelum dikalikan tarif, misalnya pada pemotongan PPh Pasal 21 pegawai tetap dan PPh pasal 23 untuk jasa.
      Demikian semoga bermanfaat

  71. Andi said

    Selamat pagi pak,

    Saya baru saja ditugaskan menjadi staff pajak karena kekosongan orang diPerusahaan saat ini,

    Saya mendapatkan surat dari KPP bahwa pada tahun 2013 ada salah satu transaksi penjualan yang seharusnya dikenakan PPN DN tetapi perusahaan kami tidak melaporkan dan tidak menyetorkan PPN DN tersebut. Dan kami diminta untuk melakukan pembayaran kekurangan PPN DN tersebut.

    Bagaimana langkah2 pembayaran dan prosedur pelaporannya, karena kami tidak dapat membuat faktur pajak lagi atas tahun 2013. dan apasaja yang harus dirubah atau diganti atas laporan sebelumnya. Mohon maaf karena saya agak awam dipajak.

    Terimakasih.

    • budy said

      langkah pertama hubungi AR nya setempat , langkah kedua lakukan pembayaran kekurangan ppn nya , langkah ketiga lakukan pembetulan spt masa ppn th 2013

    • harto subekti said

      Dear Pak Andi,

      Menambahkan jawaban Pak Budi di atas, dalam kasus Pak Andi ada 2 potensi sanksi yang bisa dikenakan DJP/KPP, pertama sanksi atas kurang bayar PPN sebesar 2% per bulan, yang kedua sanksi atas terlambat/tidak dibuatnya faktur pajak. Sanksi yang pertama bisa diminimalisir dengan membayar kurang bayar PPN secepatnya. Sanksi yang kedua tidak bisa dihindari lagi karena tidak membuat faktur pajak atau membuat tetapi terlambat sama saja, tetap kena sanksi. Dengan pertimbangan tsb. maka pembetulan SPT dan pembayarannya dapat dilakukan tanpa menerbitkan faktur pajak, caranya masukan saja angka DPP dan PPN dari transaksi tersebut pada baris “jumlah yang digunggung” pada lampiran AB di SPT pembetulan.Dengan cara ini di induk SPT pembetulan akan muncul kurang bayar tanpa harus menerbitkan faktur pajak.
      Demikian, semoga bermanfaat.

  72. budy said

    pemotongan pph itu dipotong dari total penghasilan bruto setahun sebelum biaya jabatan 5% dan dipotong lagi PTKP selama setahun

  73. Arcif said

    Perusahaan kami bergerak di bidang Perdagangan besar lainnya dan konsumen kami mayoritas instansi pemerintah. Perusahaan kami telah di kukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sejak Maret 2005, sehingga dalam melaksanakan hak dan kewajiban yang berkenaan dengan Perpajakan, kami berhak untuk mencantumkan NPWP, memungut pajak, menyetorkan serta melaporkannya ke KPP.

    Sehubungan dengan konsumen kami dari pihak instansi pemerintahan, maka setiap ada kegiatan pekerjaan di instansi pemerintah baik pengadaan barang ataupun jasa perbaikan untuk jenis Pajak PPn, PPh pasal 22 serta PPh Pasal 23 di pungut/dipotong oleh Bendaharawan dan perusahaan kami mendapatkan SSP dan bukti potong sebagai bukti bahwa Perusahaan kami telah membayar pajak dari kegiatan pekerjaan tersebut. Dengan mendapatkan SSP dan bukti potong, perusahaan kami melaporkannya ke KPP sesuai dengan masa kegiatan tersebut.

    Dari setiap kegiatan pekerjaan tersebut selama 1 (satu) tahun, untuk jenis Pajak PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 di SPT Tahunan kami kreditkan sebagai Kredit Pajak Dalam Negeri.

    Yang menjadi pertanyaan kami adalah :

    1. Bendaharawan yang sebagai pomotong pajak kami tidak melaporkan ke KPP atas pajak PPh Pasal 22 dan PPh 23 dari kegiatan pekerjaan tersebut, apakah dari perusahaan kami yang menegur ke Bendaharawan atau Pihak KPP di mana Bendaharawan tersebut terdaftar sebagai Wajib Pajak. Karena perusahaan kami oleh KPP tempat kami terdaftar sebagai Wajib Pajak diminta untuk menegur pihak Bendaharawan. Dan Jika Bendaharawan tidak melaporkan, maka perusahaan kami oleh KPP tempat kami terdaftar diminta untuk membayar PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23. Sedangkan kami punya bukti potong atas potongan pajak tersebut dan kami lampirkan juga bukti potong tersebut di SPT Tahunan 2014.

    2. Jika kami menuruti keinginan dari KPP tempat kami terdaftar sebagai Wajib Pajak, berarti perusahaan kami membayar 2 (dua) kali atas Pajak PPh 22 dan PPh Pasal 23.

    3. Jika kami tidak menuruti keinginan dari KPP tempat kami terdaftar, resiko apa yang perusahaan kami terima.

    4. Apakah prosedur yang kami lakukan sudah benar mulai dari SSP, PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 yang kami laporkan ke KPP tempat kami terdaftar sebagai WP dan juga PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 kami kreditkan sebagai Kredit Pajak Dalam Negeri.

    Demikian yang dapat kami sampaikan mohon saran, arahan dan bantuannya. Sebelumnya kami ucapkan terimakasih.

    • harto subekti said

      Dear Pak Arcif,

      Sehubungan dengan pertanyaan tsb, berikut penjelasan/opini kami:

      1. Pemotongan/pemungutan PPh Pasal 22 Bendaharawan dan PPh Pasal 23 merupakan kewajiban pihak pemotong. Dalam kasus ini jika pihak bendaharawan tidak melaporkan PPh Pasal 22/23 yang dipotong/dipugutnya maka tidak ada kewajiban pihak yang dipotong untuk membayar PPh Pasal 22/PPh Pasal 23 tsb ataupun menegur bendaharawan untuk melaporkan pemotongan/pemungutan yang dilakukannya.

      2. Lihat jawaban 1.

      3. Risiko yang dihadapi perusahaan jika Bendaharawan tidak melaporkan PPh Pasal 22/PPh Pasal 23 yang dipotong dan dipungutnya adalah jika dilakukan pemeriksaan pajak atas PPh Badan perusahaan oleh KPP dan auditor melakukan cross check/konfirmasi ke pihak pemotong/pemungut atas bukti potong tersebut (dan hasilnya akan negatif), maka bisa saja pemeriksa mencoret angka kredit pajak terkait sehingga mengakibatkan terjadinya kurang bayar. Namun risiko ini relatif rendah sepanjang perusahaan memiliki asli SSP/bukti potong terkait dan dapat menunjukkan bahwa memang benar telah dilakukan pemotongan/pemungutan PPh Pasal 22/Pasal 23 oleh Bendaharawan.

      4. Sebagai pihak yang dipotong/dipungut tidak ada kewajiban untuk melaporkan pemotongan/pemungutan PPh Pasal 22/Pasal 23 tsb. Kewajiban menyampaikan SPT masa PPh Pasal 22 atau PPh Pasal 23 ada pada pihak pemotong/pemungut. Tindakan perusahaan mengkreditkan SSP/bukti potong tsb pada penghitungan PPh Badan sudah benar. Bukti potong PPh Pasal 22/Pasal 23 tidak perlu dilampirkan di SPT tahunan PPh Badan, cukup daftarnya saja yang dilaporkan (Lampiran III SPT).

      Demikian, semoga bermanfaat.

  74. desi candrawati said

    Saya bekerja bidang bongkar muat d pelabuhan gresik,tagihan saya sdh d potong pph pasal 23 sama pihak lawan transaksi,sdgkan saya jg membayar 1B di pelindo jg byr ppn lalu apakah saya jg membayar pphnya lagi

  75. Ida Sarno said

    saya bekerja di sebuah PT. PT tempat saya bekerja memiliki 3 divisi. Perumahan, Kontraktor dan Bakery. saya berada di divisi Bakery. Kebetulan bulan November 2015 ini saya berniat membuat Kartu Kredit. Salah 1 syaratnya adalah menyertakan NPWP. Karena meraasa belum membuat saya pun bertanya pada pihak administrasi di kantor bagaimana cara membuat NPWP. Ternyata saya sudah dibuatkan dan masalahnya NPWP itu hilang. jadi pihak Administrasi meminta saya ke Kantor Pajak untuk Cetak ulang. Saya pun ke kantor pajak, karyawan Kantor Pajak mengatakan bahwa SPT tahunan tahun 2012 dan 2014 belum dilaporkan. Begitu saya tanyakan ke pihak administrasi di kantor, mereka mengatakan bahwa memang tidak dilaporkan. Jalan keluarnya gimana ya pak? masalahnya kata karyawan Kantor Pajak saya bisa kena denda, padahal selama ini saya tidak tau sudah punya dan saya jg tidak menerima bukti pembayaran Pajak Penghasilan.

    • harto subekti said

      Dear Ibu Ida,

      Minta saja bukti potong 1721 A1 tahun 2012 dan 2014, harusnya tiap pegawai tetap dibuatkan bukti potong 1721 A1 oleh perusahaan tiap tahun (di bulan januari). Atas dasar 1721 A1 tsb buat dan laporkan SPT untuk tahun 2012 dan 2014. Kalo pada tahun itu Ibu hanya bekerja di satu perusahaan dan tidak ada penghasilan selain dari pekerjaan sebagai karyawan, maka tidak akan ada kurang bayar. Kalau KPP mau, dia bisa kenakan denda terlambat lapor total Rp.200.000 (Rp100.000/SPT terlambat).

      Demikian, semoga bermanfaat.

  76. dini frida said

    pak saya ingin tanya persyaratan NPWP Pribadi itu apa ya pak? dan formulir pengisian karyawan bukti slip pph 21 itu maksudnya apa? tolong jelaskan dan coba tolong lampirkan formulirnya pengisiannya pak ke email saya dinifrida31@gmail.com
    terimakasih 🙂

  77. rudy said

    syaratnya cukup fotokopi ktp , dan form pengisian pph 21 adalah form 1721

  78. fatimah said

    Dear pak
    Saya mau tanya beberapa mslh yg sy bingungkan..
    1. Bs kah sy melaporkn spt tahunan di bulan jan 16 ini?? Supaya sy bs segera mengurus SKB utk pph 23 dalam penagihan sy di bulan ini.
    2. Pak ditahun 2015 sy sdh tertib byr pph final 1% tp sblmny sy blm tau ttg SKB itu apa? Jd saya ttp dipot pph 23 sebesar 2% bagaimana pelaporannya dlm spt tahunan 2015 sy pak . Berarti tdk bs nihil ya pak. Gmn pak adakah contoh laporanny yg bs di downloade beserta lap neraca dan L/R nya..
    Terima kasih

    • harto subekti said

      Dear Ibu Fatimah,

      1. SPT Tahunan (taun pajak 2015) boleh disampaikan di bulan januari 2016.
      2. Karena pengasilan Ibu (badan?) sudah dikenakan PPh Final maka bukti potong PPh pasal 23 tsb tidak bisa digunakan/dikreditkan. Kecuali jika ada penghasilan lain yang tidak bersifat final. Untuk kasus seperti ini atas pemotongan PPh Pasal 23 tsb bisa diajukan permohonan restitusi (pengembalian) pajak yang seharusnya tidak terutang (lihat huruf F angka 7 huruf b Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor:SE-42/PJ/2013).

      Demikian, semoga bermanfaat.

  79. ilham123 said

    aku akan memberi hadiah pada pacarku tapi aku tidak tau hadiah itu,namun pacarku mengetahui hadiah itu….maksutnya bagmana itu pak aku tidak paham

  80. ilham123 said

    aku tidak mengetahuinya…aku masi penasaran dngan pertanyaan itu
    itu prtanyaan dari tmanku..

  81. ilham123 said

    aku tidak mengetahuinya…aku masi penasaran dngan pertanyaan itu
    itu prtanyaan dari tmanku..

  82. nico said

    Dear Pak

    saya mau nanya , kalau penjualan saham di bursa efek dan deviden apa wajib kita laporkan? kalau tidak salah itu termasuk pph final kan ?

    • harto subekti said

      Dear Pak Nico,

      Benar penjualan saham dibursa efek dan dividen (yg diterima orang pribadi) dikenakan PPh Final. Di SPT WPOP 1770/1770S/1770SS, tetap dilaporkan. Ada bagian untuk melaporkan objek PP Final ini di SPT-SPT tsb. Angka yg dilaporkan tsb. tidak lagi ikut dihitung dalam pengitungan pajak terutang tahun tsb.

      Demikian, semoga bermanfaat.

      • nico said

        Dear Pak Harto

        mengenai pengisian pph final saham , misal bruto penjualan saham 100 juta terus pph nya 100rb di spt online ada kolom pph terhutang , apa itu harus di isi ?
        sekian dan terima kasih

      • harto subekti said

        Iya Pak Nico, di SPT jumlah bruto penjualan saham (DPP) dan jumlah pajak keduanya diisi. Seperti yang saya sampaikan di atas, jumlah pajak final ini tidak akan menambah jumlah pajak terutang, jadi hanya sekedar dilaporkan saja,

  83. Sapto wiyogo said

    Mau tanya pak.. Saya sudah di kasih oleh perusahaan Lembaran SPT 1721 tapi hilang. Saya lupa taruhnya di mana. Di mana ya pak saya bisa dapatkan kembali ya pak? Soalnya saya minta lg di perusahaan saya selalu di lempar kesana kesini. Mohon infonya ya pak

    • harto subekti said

      Dear Pak Sapto,

      Formulir/bukti potong 1721-A1 dikeluarkan oleh perusahaan. Jadi ya harus minta ke bagian yang menangani pelaporan SPT Masa PPh pasal 21, Biasanya di bagian Pajak atau di bagian SDM/HRD.

      Demikian, semoga bermanfaat.

  84. Bagimna klo tidak dapet email bukti bahwa sudah melapor spt?

    • harto subekti said

      Dear Nike,

      Bukti Penerimaan Elektronik/BPE yang dikirim via email merupakan bukti bahwa kita sudah menyampaikan SPT, Kalau BPE ini tidak kita dapat maka iika suatu saat kita ditanya apakah kita sudah menyampaikan SPT, kita tidak bisa menunjukan bukti bahwa kita sudah menyampaikan SPT.
      Untuk memastikan apa yang sebenarnya terjadi, pastikan dulu apakah langkah-langkah pengisian Efiling sudah dilakukan semua. Jika yakin semua langkah sudah dilakukan, cek email masuk (pastikan email sama dengan email yg digunakan di eiling), cek juga di “spam” atau “all mail”. Jika ga ada juga, tanyakan ke nomor 1500200, atau ke (Account Representative) di KPP.

      Demikian, semoga bermanfaat.

  85. sapri said

    Saya selama ini membayar PPh secara bulanan dg menggunakan lembar SSP PPh Ps 25 dan Lapor pakai SPT 1770

    Sekarang ada tegoran agar pembayaran dg mengacu pada PP 46 2013
    Bahkan diminta Saya untuk membayar dg cara PPh Final itu sejak 2014

    Pertanyaannya :
    1. Setelah dihitung besar PPh yg kami bayar selama ini lebih besar dari ketentuan PP 46 2013 , Apakah kami dapat REStitusi

    2. Apakah petugas KPP nya gak bisa ngitung ya , kenapa kami dibilang kurang bayar
    Kita ambil contoh Peredaran Bruto kami setahun misalnya 600 Juta , PPh yg kami bayar hampir 18 Juta , dg PPh Final kan hanya 6 Juta saja

    3, Bagaimana cara mengurus Restitusi nya

    4. Jika dg pembayaran PPh Final , bagaimana cara pengisian SPT 1770 , apakah di Nihilkan saja , atau adakah pembayarn lagi , padahal usaha kami hanya itu satu-2nya
    dan usaha itu tidak tetap , tahun 2015 bisa 600 Juta , boleh jadi tahun 2016 hanya 100 Juta , karena usahanya musim-2an , kalau lagi banyak peminat ya ramai pembeli. tp jika sudah gak musim dan model itu orang tak suka , untuk makan sehari-2 saja susah diperoleh

    Terimakasih atas jawabannya

    • Bopak said

      1. YA,

      WP yang memenuhi persyaratan tertentu yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak meliputi: (Pasal 2 PMK-198/PMK.03/2013)

      Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar restitusi;
      Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
      Wajib Pajak badan yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah); atau
      Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
      Selain memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 PMK-198/PMK.03/2013, pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak harus didasarkan pada analisis risiko yang pedomannya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. (Pasal 3 ayat (1) PMK-198/PMK.03/2013)

      Analisis risiko ini harus mempertimbangkan perilaku dan kepatuhan Wajib Pajak yang dapat berupa: (Pasal 3 ayat (2) PMK-198/PMK.03/2013)

      -Kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan;
      -Kepatuhan dalam melunasi utang pajak; dan
      -Kebenaran Surat Pemberitahuan untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak sebelum-sebelumnya.

      2.
      Permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak oleh WP, dilakukan dengan menyampaikan permohonan secara tertulis.(Pasal 4 ayat (1) PMK-198/PMK.03/2013)
      Permohonan secara tertulis ini dilakukan dengan cara memberi tanda pada SPT yang menyatakan lebih bayar restitusi atau dengan cara mengajukan surat tersendiri. (Pasal 4 ayat (2) PMK-198/PMK.03/2013)
      Wajib Pajak yang menyampaikan: (Pasal 4 ayat (3) PMK-198/PMK.03/2013)

      SPT yang menyatakan lebih bayar tanpa ada permohonan kompensasi dan tanpa ada permohonan restitusi; atau
      SPT pembetulan yang menyatakan lebih bayar dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak,dianggap mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.

  86. sapri said

    Sekarang juga pelaporan yg biasanya pakai 1770 S / SS dipaksa pakai Efin.
    Apakah semua orang sudah paham internet , masyarakat kita masih banyak yg kelas bawah , mereka cuma buruh serabutan.

    Apalagi Tukang Bakso , Warteg kemaren dipaksa punya NPWP , nah sekarang mereka mau lapor pake lembar SPT , DITOLAK , HARUS PAKE INTERNET ,
    Emangnya kami tahu , kalimat , Internet saja baru kami dengar hari ini kata mereka-2.

    Hai orang-2 Pajak , janganlah kalian samakan kalian yang sudah makan sekolahan dengan orang kecil yg terkadang mereka masih banyak yg buta huruf.
    negara Ini bukan negara Eropa , ketahuilah negara kita hanya beda satu kelas di atasnya sedikit dengan Ethiopia , apalagi ditambah banyaknya koruptor yg makin membuat rakyat kian bodoh dan tolol , cuma mereka wajib punya NPWP dalam rangka kalian kejar target.

    Tiap orang mau Umrah wajib punya NPWP ( bbrp tahun yg lalu ) , padahal mereka banyak nenek- kakek-2 yg gak punya penghasilan apa-2 kecuali pemberian cucu dan anaknya yg hanya juga petani / nelayan / pedagang kecil.

    *** BELUM SAAT NYA EFIN DAN SEBANGSANYA ***,

    “” SADARLAH HAI KAWAN “”

    • Bopak said

      itu mindset yang harus diubah pak.

      kata siapa tukang Bakso , Warteg gak tau internet?

      jangan sama ratakan ketidakmauan bapak dan kemalasan bapak untuk update atas kewajiban perpajakan dijadikan alasan untuk tidak taat pajak..

      BELUM SAAT NYA EFIN DAN SEBANGSANYA ?? –> kapan mau majunya paak ckck.

  87. Tambaru said

    Mau tanya ni Pak.saya usaha tamba ban penghasilan sebulan 1-3 juta dgn anak 3.april kemarin mau pinjam uang dari bank Bri disuruh bikin keterangan usaha dari kelurahan dan Npwp. Sekitar mei npwp jadi tapi pinjaman tak jadi cair,sebenarnya saya tak ada uang lagi untuk bayar pajak,mohon bantu carikan jln keluar terimakasih

    • harto subekti said

      Dear Pak Tambaru,

      Dengan status menikah dan 3 tanggungan maka penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sebesar Rp.48.000.000,- setahun atau Rp.4.000.000,- sebulan. Selama penghasilan per bulan masih di bawah Rp.4.000.000,- maka tidak ada pajak yng perlu dibayar (pajak nihil). Dengan kondisi seperti itu SPT boleh tidak disampaikan ke KPP (tidak akan dikenakan denda).

      Demikian,semoga bermanfaat.

  88. argus said

    Saya mendapat surat penegasan saldo dari bank, apa yang harus saya lakukan??

    • Bopak said

      Dear Pak Argus, surat penegasan saldo maksudnya rekening koran? atau apa mohon diperjelas agar saya dapaet menjawab ini

  89. Isti Lestari said

    Siang pak
    mau tanya pak, pada saat pengajuan PKP itu pasti akan disurvey. Kira-kira pertanyaan apa saja ya pak yang ditanyakan pada waktu disurvey?

    • Bopak said

      inti survey adalah memastikan lokasi perusahaan sesuai dengan formulir pengajuan pkp,

      pada saat verifikasi biasanya ditanyakan pertanyaan umum terkait dengan usaha anda misalnya: core business perusahaan apa, jualan kemana saja, karyawannnya berapa, gedungnya punya sendiri apa kontrak dsb.

      intinya jika alamat sesuai antara saat verifikasi dengan saat pengajuan sudah hampir pasti diterima PKP nya.

      demikian semoga membantu.

      • yuyun said

        Pak saya mau tanya. Saya selalu lapor spt tahunan 1770 tapi 3 tahun terakhir saya tidak lapor. Karena saya mau ikut tax amnesty. Apakah saya harus lapor 3 tahun sebelumnya? Kalo harus lapor dulu. Spt terakhir saya hilang. Dapatkah saya minta data terakhir saya ke kpp ?

      • Bopak said

        Q: Apakah saya harus lapor 3 tahun sebelumnya?
        A: Tidak. hanya wajib lapor spt tahun 2015.

        Q:Dapatkah saya minta data terakhir saya ke kpp ?
        A: Bisa, tapi urgensinya untuk apa? lebih baik buat SPT 2015. dan ikut tax amnesty.

  90. Izza Rahimah said

    Apakah ada tim auditor di kantor pelayanan pajak? Dan apakah account representative juga sbg auditor?

  91. nico said

    Siang pak

    mau nanya kalau hibah antar 2 saudara apa masih bayar pph ? kalau masih bayar pph apa harus pakai npwp ?

    sekian dan terima kasih

    • nico said

      tambahan pak , sertifikat sudah atas nama saya dan adik saya , sekrng mau atas nama adik saya saja.

      • Bopak said

        Iya kena, merupakan objek Pajak Penghasilan Atas Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan.

        jika punya npwp gunakan npwnya.

        dasarhukum: Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 2 UU PPh dan Psal 2 Ayat 1 PMK NO 245/PMK.03/2008

  92. aldian said

    Pak saya mau nanya, kan sekarang lagi banyak tentang tax amnesty. Nahh menurut bapak atau semua nya gimana sih tax amnesty itu ? Apakah bermanfaat untuk pemerintah ? Dan kenapa kebanyakan WP Badan/ Orang Pribadi saat melapor tax amnesty itu ditolak oleh petugas nya padahal sudah mengikuti aturan nya ? Terimakasih

    • aldian said

      Oiyaa satu lagi pak, dalam pph 21 apakah natura seperti beras/gula yg diberikan dapat dimasukan kedalam perhitungan pph 21 ? Terima kasih

  93. sumitro said

    selamat pagi saya mau tanya dalam pelaporan TA depositom saya dilaporkan di BRI dan di Tahun 2016 saya masukan di Bank Mandiri dlm jumlah yn sama pengisiaan di laporan harta apa itu tdh menimbulkan masalah dan aturan pajaknya di pasal berpa , Trims Sumitro

  94. Berkas pajak hilang di karenakan si petugas byr pajak, hilang entah kmn..?
    Harus pelaporan dlu ke polisi atau bisa check semua berkas pajak PT di kantor pajak?

  95. Selamat siang pak, mohon pencerahannya.. ibu saya punya jasa catering yg berhubungan dengan pemerintah, omsetnya mencapa 500 juta dan pajak pph 23 dipungut bendahara. Apakah wp harus bayar pajak lagi? Bagaimana perhitungannya?

  96. Diana Juni said

    Pak mau tanya mengenai transfer pricing, apakah transfer pricing itu dilakukan secara legal atau ilegal ?
    Terimakasih pak

  97. mau tanya pph 2,5 % itu apakah dikalikan dgn nilai yg yercantum dlm njop utk perhitungan nya atau dari harga jual sebenarnya tks.

  98. yuliana said

    selamat siang,,
    saya mau nanya. untuk perhitungan total penyusutan komersial perhitungan rinciannya bagaimana ya ?
    terimakasih

  99. Rosmawati Simbolon said

    selamat sore
    saya mau nanya. bagaimana caranya menghitung Deferred Tax Expense ?
    saya ingin membandingkan beberapa perusahaan
    bukan dengan DTA dan DTL
    terimakasih

Leave a reply to yanuar Cancel reply